Tugas Belajar
Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti pendidikan formal, wajib memperoleh ijin belajar dari Gubernur. Ijin Belajar adalah ijin yang diberikan oleh Gubernur kepada ASN yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri. Untuk memperoleh izin belajar ASN harus melakukan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Daerah sebelum melakukan pendaftaran ke Perguruan Tinggi yang dituju dan mengajukan permohonan sebelum perkuliahan dimulai.
Tugas Belajar Mandiri
PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. .
Tugas Belajar Biaya Negara
PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. .
082187389101
Bidang Kepegawaian
bkd@sulselprov.go.id
Badan Kepegawaian Daerah