Tugas Belajar

Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan mengikuti pendidikan formal, wajib memperoleh ijin belajar dari Gubernur. Ijin Belajar adalah ijin yang diberikan oleh Gubernur kepada ASN yang telah memenuhi syarat untuk mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri. Untuk memperoleh izin belajar ASN harus melakukan konsultasi kepada Badan Kepegawaian Daerah sebelum melakukan pendaftaran ke Perguruan Tinggi yang dituju dan mengajukan permohonan sebelum perkuliahan dimulai.

Tugas Belajar Mandiri

PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. .

Tugas Belajar Biaya Negara

PNS yang akan mengikuti pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dengan biaya sendiri harus memperoleh izin belajar dari Pejabat Pembina Kepegawaian Daerah. .

icon

082187389101

Bidang Kepegawaian
icon

bkd@sulselprov.go.id

Badan Kepegawaian Daerah